Sabtu, 25 Februari 2012

Dakwah Kultural Muhammadiyah


DAKWAH KULTURAL DAN PEMURNIAN AJARAN ISLAM
Oleh: H. Syamsul Hidayat
Wakil Ketua MTDK PP Muhammadiyah


Pengertian dan  Landasannya.
Dakwah Kultural sebagai strategi perubahan sosial bertahap sesuai dengan kondisi empirik yang diarahkan kepada pengembangan kehidupan Islami sesuai dengan paham Muhammadiyah, yang bertumpu para pemurnian pemahaman dan pengamalan Ajaran Islam dengan menghidupan ijtihad dan tajdid. Sehingga purifikasi dan pemurnian Ajaran Islam tidak menjadi kaku, rigid dan eksklusif, tetapi terbuka dan memiliki rasionalitas yang tinggi untuk dapat diterima oleh semua pihak. Dengan memfokuskan pada penyadaran iman melalui potensi kemanusiaan, diharapkan umat dapat menerima dan memenuhi seluruh ajaran Islam yang kaffah, secara bertahap sesuai dengan keragaman sosial ekonomi, budaya, politik dan potensi yang dimiliki oleh setiap kelompok umat.[1]
Atas dasar pemikiran tersebut dakwah kultural dapat dipahami dalam dua pengertian, yaitu pengertian umum (makna luas) dan pengertian khusus (makna sempit). Dakwah kultural dalam arti luas dipahami sebagai kegiatan dakwah dengan memperhatikan potensi dan kecenderungan manusia dengan makhluk berbudaya dalam rangka menghasil kultur alternatif yang kultur Islam, yakni berkebudayaan dan berperadaban yang dijiwai oleh pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran Islam, yang murni bersumber dari Al-Quran dan al-Sunnah, dan melepaskan diri dari kultur dan budaya yang dijiwai oleh kemusyrikan, takhayul, bid’ah dan khurafat.[2]
Adapun dalam pengertian khusus, dakwah kultural adalah kegiatan dakwah dengan memperhatikan, memperhitungkan dan memanfaatkan adat-istiadat, seni, dan budaya loka, yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, dalam proses menuju kehidupan Islami, sesuai dengan manhaj Muhammadiyah, yang bertumpu pada prinsip salafiyyah(purifikasi) dan tajdidiyyah (pembaharuan).[3]
Munculnya konsep dakwah kultural, sebagaimana diputuskan oleh Sidang Tanwir  Muhammadiyah, Januari 2002, didorong oleh keinginan Muhammadiyah untuk mengembangkan sayap dakwahnya menyentuh ke seluruh lapisan umat Islam yang beragam sosial kulturalnya. Sehingga dengan dakwah kultural, Muhammadiyah ingin memahami pluralitas budaya, sehingga dakwah yang ditujukan kepada mereka dilakukan dengan dialog kultural, sehingga akan mengurangi benturan-benturan yang selama ini dipandang kurang menguntungkan, tetapi tetap berpegang pada prinsip pemurnian (salafiyyah) dan pembaharuan (tajdidiyah).
Dengan demikian, dakwah kultural sebenarnya akan mengokohkan prinsip-prinsip dakwah dan amar makruf nahi munkar Muhammadiyah yang bertumpu pada tiga prinsip Tabsyir, Islah dan Tajdid (TIT).
Prinsip tabsyir, adalah upaya Muhamamdiyah untuk mendekati dan merangkul setiap potensi umat Islam (umat ijabah) dan umat non-muslim (umat dakwah) untuk bergabung dalam naungan petunjuk Islam, dengan cara-cara yang bijaksana, pengajaran dan bimbingan yang baik, dan mujadalah (diskusi dan debat) yang lebih baik. Kepada umat Ijabah (umat yang telah memeluk Islam), penekanan tabsyir kepada peningkatan dan penguatan visi dan semangat dalam berislam. Sementara kepada  umat dakwah (umat non-muslim) adalah memberikan pemahaman yang benar dan menarik tentang Islam, serta merangkul mereka untuk bersama-sama membangun masyarakat dan bangsa yang damai, aman, tertib dan sejahtera. Dengan cara ini dakwah kepada non-muslim tidak diarahkan untuk memaksa mereka memeluk Islam. Tetapi membawa mereka kepada pemahaman yang benar tentang Islam, sehingga mereka tertarik kepada Islam, bahwa dengan sukarela memasuki Islam.[4] 
Prinsip Islah, yaitu upaya membenahi dan memperbaiki cara berislam yang dimiliki oleh umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah, dengan cara memurnikannya sesuai petunjuk syar’I yang bersumber pada Al-Quran dan Sunnah. Ini dapat diartikan bahwa setelah melakukan dakwah dengan tabsyir, maka umat yang bergabung diajak bersama-sama memperbaiki pemahaman dan pengamalannya terhadapIslam.
Umat yang telah bergabung dalam dakwah tabsyiriyah memiliki background yang beragam baik sosial ekonomi, sosial budaya, maupun latar belakang pendidikannya. Keragaman tersebut akan membawa pengaruh kepada cara pandang, pemahaman dan pengamalan Islam, yang dalam banyak hal perlu diperbaiki dan dibenahi sesuai dengan pemahaman keagamaan Muhammadiyah, yang bersumber dari Al-Quran dan al-Sunnah.[5]
Prinsip tajdid, sesuai dengan maknanya, prinsip ini mengupayakan pembaharuan, penguatan dan pemurnian atas pemahaman, dan pengamalan Islam yang dimiliki oleh umat ijabah, termasuk pelaku dakwah itu sendiri.
Baik prinsip islah maupun tajdid banyak dilakukan dengan cara menyelenggarakan pengajian dan ta’lim baik bersifat umum maupun terbatas. Juga mendirikan sekolah-sekolah, madrasah-madrasah dan pondok pesantren.

Dakwah Kultural dan Pengembangan Masyarakat
Terminologi Dakwah kultural memberikan penekanan makna yang berbeda dari dakwah konvensional yang disebut juga dengan dakwah struktural. Dakwah kultural memiliki makna dakwah Islam yang cair dengan berbagai kondisi dan aktivitas masyarakat. Sehingga bukan dakwah verbal, yang sering dikenal dengan dakwah bil lisan (atau tepatnya dakwah bi lisan al-maqal), tetapi dakwah aktif dan praktis melalui berbagai kegiatan dan potensi masyarakat sasaran dakwah, yang sering dikenal dengan dakwah bil hal (atau tepatnya dakwah bi lisan al-hal).
Dengan makna di atas, dakwah kultural Muhammadiyah sebenarnya mengembangkan makna dan implementasi Geraakan Jamaah dan Gerakan Dakwah Jamaah (GJ-GDJ) yang diputuskan oleh  Muktamar Muhammadiyah ke 37 di Yogyakarta, tahun 1967, yang disempurnakan pada Rapat Kerja Nasional dan Dialog Dakwah Nasional, Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 1987 di Kaliurang.
Dakwah dengan pengembangan masyarakat dilakukan dengan pengembangan sumber daya manusia, yaitu memberikan bekal sesuai dengan kebutuhan dan kecenderungan kehidupannya, dengan memasukkan prinsip-prinsip kehidupan Islami. Sehingga mereka dapat melakukan pemenuhan kebutuhan, kepentingan dan kecenderungan hidupnya dengan bimbingan nilai-nilai ajaran Islam. 

Dakwah Kultural dan Pluralitas Budaya
Interaksi Muhammadiyah dengan pluralitas budaya, dan lebih khusus seni budaya dan komunitasnya telah melahirkan sejumlah ketegangan, baik yang bersifat kreatif maupun destruktif.
Ketegangan tersebut bersumber pada realitas historis-sosiologis, bahwa banyaknya kebudayaan dan seni budaya pada khususnya yang dikembangkan berasal dari ritual-ritual keagamaan sebelum kedatangan Islam. Sehingga banyak seni-budaya dan tradisi budaya lokal yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang bertentangan dengan aqidah, syari’ah  dan akhlak Islam. Di samping itu, juga bersumber dari kerigidan pemahaman agama, yang tidak memberi ruang kepada pluralitas budaya dan pemahaman keagamaan, dan pemahaman terhadap ajaran Islam yang terlalu tekstual dan literal, dengan tidak melakukan pemekaran makna, tidak menggunakan pendekatan rasional dan pendekatan integratif (tauhidi).
Dalam kaitan dengan dengan pluralitas budaya dan tradisi lokal, dakwah kultural, sebagaimana dikemukakan di muka, Muhammadiyah memberikan sikap ko-eksistensi dan pro-eksisten dalam rangka tabsyiriyah, tetapi pada saatnya Muhammadiyah melakukan islah dan tajdid, sehingga seni dan budaya lokal yang tidak bertentangan dengan aqidah, syari’ah dan akhlak Islam dapat dipertahankan dengan memberikan isi dengan pesan-pesan keislaman. Di samping itu melakukan kreasi baru dengan menawarkan kultur alternatif yang merupakan ekspresi dari pengahayatan ajaran Islam, serta meluruskan segala kultur, dan seni-budaya yang membawa nilai-nilai kemusyrikan, takhayul, bid’ah dan khurafat menuju al-tauhid al-khalis. Dengan demikian sikap ko-eksistensi dan pro-eksistensi merupakan konsekwensi pluralitas budaya dan sikap rasional Muhammadiyah, akan tetapi sikap ini merupakan bagian dari proses dalam tahapan dan marhalah dakwah. Sedangkan tujuan akhir dakwah cultural Muhammadiyah adalah tujuan dakwah Islam itu sendiri, yaitu tegaknya aqidah, syari’ah dan akhlak Islam secara kaffah, dan bersih dari syirk dan TBC. Wa fawqa kulli dzi 'ilmin 'Alim.


[1]QS. Ali Imran: 159
[2]Tim PP Muhammadiyah, Pedoman Umum Dakwah Kultural Muhammadiyah, 2002, p. 21, diperkaya dengan prasaran dari Lembaga Seni Budaya PP Muhammadiyah.
[3]Ibid. diperkaya dengan prasaran dari Majelis Tabligh PP Muhammadiyah.
[4]H.M. Djindar Tamimy, Pokok-pokok Pemahaman Islam dalam Muhammadiyah, tulisan lepas tidak diterbitkan, 1985; lihat pula A. Rosyad Sholeh et.al, Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam. Yogyakarta: Persatuan, 1980
[5]ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung ke blog ini, berikan komentar atau follow this blog