Selasa, 01 Januari 2013

Fokus Standar Akreditasi Nasional bagi Rumah Sakit mulai tahun 2012


Tantangan pelayanan kesehatan di Indonesia memasuki era globalisasi dan persaingan pasar bebas, harus diimbangi dengan ketentuan yang mengikat bagi pemberi pelayanan kesehatan salah satunya peningkatan mutu pelayanan melalui akreditasi Rumah Sakit menuju kualitas pelayanan Internasional.

Menurut dr. Zamrud Ewita Aldy menyampaikan Pemerintah telah memperbaiki dan menyempurnakan sistem penyelenggaraan akreditasi melalui penyusunan undang-undang, peraturan dan sistem akreditasi menuju Internasional. Kementerian Kesehatan mengupayakan agar 6 (enam) rumah sakit kelas A di Indonesia terakreditasi oleh Joint Commision Internasional (JCI) pada tahun 2012. Diharapkan dalam jangka panjang Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dapat terakreditasi dengan sistem Internasional oleh Lembaga Akreditasi Dunia (ISQua).

Ketua KARS Dr. dr. Sutoto, M.Kes menambahkan dengan adanya perubahan standar akreditasi tahun 2012, maka KARS perlu menyelenggarakan Workshop Standar Akreditasi Baru Rumah Sakit dengan tujuan agar rumah sakit dapat mempersiapkan dan mengikuti akreditasi rumah sakit dengan standar baru, “dengan adanya perubahan standar ini, rumah sakit lebih mengutamakan peningkatan mutu pelayanan RS, bukan semata-mata pada sertifikat kelulusan akreditasi.”

Perubahan paradigma standar akreditasi baru diaplikasikan pada pelayanan berfokus pasien, patient safety menjadi standar utama, kesinambungan pelayanan harus dilakukan baik saat merujuk keluar maupun serah terima pasien di dalam RS, proses akreditasi bukan hanya meneliti secara cross sectional tetapi juga longitudinal, serta hasil survey pencapaian RS terhadap skoring yang ditentukan berupa level-level pencapaian pratama, madya, utama dan paripurna.

Manfaat langsung dari akreditasi baru, yaitu RS mendengarkan pasien dan keluarganya, menghormati hak-hak pasien, dan melibatkan pasien dalam proses perawatan sebagai mitra; meningkatkan kepercayaan publik bahwa RS telah melakukan upaya peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien; menyediakan lingkungan kerja yang aman dan efisien yang memberikan kontribusi terhadap kepuasan karyawan; modal negosiasi dengan asuransi kesehatan dan sumber pembayar lainnya dengan data tentang mutu pelayanan menciptakan budaya yang terbuka untuk belajar dari pelaporan yang tepat dari kejadian yang tidak diharapkan; dan membangun kepemimpinan kolaboratif yang menetapkan prioritas pada kualitas dan keselamatan pasien di semua tingkat. Humas

Standar akreditasi dapat Anda download 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung ke blog ini, berikan komentar atau follow this blog